PALANGKA RAYA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama Tersangka DT yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, Kajari Palangka Raya dan Kajari Sukamara terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Adapun kronologis tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka DT, sebagai berikut, pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira jam 17.15 WIB di Jalan Putri Junjung Buih III RT. 04 RW. 014 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka DT telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban AG yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari - hari.
Awalnya sekira jam 16.30 WIB, Tersangka pulang ke rumah yang ditinggali bersama Saksi Korban AS, yang merupakan kakak kandung Tersangka. Saat sampai di depan rumah ternyata pintu rumah terkunci sehingga Tersangka langsung mendobrak pintu tersebut sampai terbuka. Namun Tersangka tidak mengetahui pada saat itu ada anak Saksi Korban AS dibalik pintu yang bermaksud akan membukakan pintu.
Kemudian, anak Saksi Korban terjatuh karena dobrakan pintu tersebut.
Melihat kejdian tersebut, Saksi Korban AS langsung berteriak atau berkata pada Tersangka "Mamerin tenaga kah, kaya superhero yang sedang berjalan dan masuk ke ke kamarnya menjawab, Kalo aku mau nganu kam, ada ja pisau disitu. Kada usah mancing-mancing emosi, aku ini kasian lawan tiga anak kam".
Lalu Saksi Korban AS membalas, "Ada masalah apa sampai kam nyiapin buat bunuh aku? Emang kita kelahi kah?". Mendengar perkataan tersebut, Tersangka menjadi emosi dan mendatangi Saksi Korban AS dan mencekik serta mendorong Saksi Korban AS, Kemudian Tersangka memukul Saksi Korban AS menggunakan tangan kanan yang dikepal sambil berkata, "Ku pecahi kepala kam", yang mana pukulan itu mengenai kepala atau bagian muka Saksi Korban AS yang mengakibatkan Saksi Korban AS mengalami luka robek di pelipis kanan dan memar di sekitar mata sebelah kanan.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : VER/19/I/RES.1.6/2023/Rumkit tanggal 30 Januari 2023 dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka robek pada Saksi Korban AS di atas alis sebelah kanan dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter serta luka memar warna kebiruan pada area mata kanan yang diduga akibat kekerasan tumpul.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Palangka Raya, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung, " kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.
Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.