Kasus Pencurian Ranmor, PN Palangka Raya Hentikan Penuntutan

    Kasus Pencurian Ranmor, PN Palangka Raya Hentikan Penuntutan

    PALANGKA RAYA - Kembali, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan Restoratif Juctice kepada masyarakat yang diduga telah melakukan tindak pidana umum sehingga prosesnya dibawa ke meja Hijau (Pengadilan).

    Namun sebelum upaya untuk melakukan persidangan baikpun itu penuntutan, PN Palangka Raya melakukan upaya Hukum Restoratif Juctice sesuai arahan Jaksa Agung RI.

    Upaya itu, membuahkan hasil, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama Tersangka GR, yang diduga telah melakukan tindak pidana umum Pencurian.

    Adapun kronologis tindak pidana Pencurian yang dilakukan tersangka GR, sebagai berikut, pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar jam 21.10 WIB di Jalan B. Koetin BBA No. 075 Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Tersangka GR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang terparkir di teras depan rumah.



    Kemudian, Tersangka mendekati dan mengecek sepeda motor tersebut yang ternyata tidak dikunci stang. Lalu Tersangka mengambil sepeda motor tersebut dengan cara didorong menjauhi rumah korban sampai barak kerabat di Jalan Rajawali VIII yang menjadi tempat tinggal Tersangka dan memakirkan sepeda motor tersebut di depan barak.

    Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar jam 15.00 WIB, Tersangka pulang dari perkuliahan dan membeli 1 (satu) set kop / perumahan kunci kontak di sebuah bengkel di depan Jalan Rajawali VIIII. Setelah itu sepeda motor yang berhasil diambil Tersangka dipreteli dengan mengganti 1 (satu) set kop / perumahan kunci kontak dan melepas scotlet sepeda motor tersebut sehingga sepeda motor tersebut bisa dihidupkan.

    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar jam 13.00 WIB, Tersangka pergi ke Jalan KS. Tubun untuk membuat nomor polisi palsu dengan sepeda motor tersebut. Lalu Tersangka mengganti plat motor yang asli KH 2635 YG dengan nomor polisi KH 5096 YN. Kemudian Tersangka menyimpan plat motor yang asli dan sepeda motor tersebut Tersangka pergunakan untuk keperluan beraktivitas sehari-hari.

    Selanjutnya 1 (satu) minggu kemudian, Tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Daerah Tangkiling dengan membawa plat motor asli KH 2635 YG. Lalu di tengah jalan tepatnya di daerah Nyaru Menteng, Tersangka membuang plat motor yang asli tersebut ke sungai. Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sekitar jam 10.00 WIB, Tersangka pulang kuliah dari kampus menggunakan motor tersebut menuju Jalan Sangga Buana.

    Pada saat itu Tersangka berpapasan dengan seseorang yang mana langsung mengikuti Tersangka. Sesampainya di Jalan Bukit Raya, ternyata rantai sepeda motor curian yang Tersangka gunakan lepas. Lalu, Tersangka didekati oleh orang yang mengikutinya dan ditanyakan perihal sepeda motor yang ia gunakan. Ternyata orang tersebut menyatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang telah hilang/dicuri.

    Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi Korban RVJ mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000, - (tiga belas juta rupiah) dan Tersangka tidak ada meminta ijin dalam mengambil berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha tipe UE11 (Cast Wheel) Jupiter Z1 tahun 2018 warna hitam dengan Nomor Rangka : MH3UE1120JJ194110, Nomor Mesin : E3R5E0205124, Nomor Polisi : KH 2635 YG yang telah diubah menjadi KH 5096 YN, beserta kunci kontak atas nama RVJ tersebut.

    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Palangka Raya, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.

    "Terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat, kata Fadil Zumhana, melalui siaran Pers.

    Restoratif Juctice merupakan sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Restoratif Justice, PN Palangka Raya Hentikan...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Jelang Libur Lebaran, Rumkit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami