Cegah Karhutla, Polda Kalteng Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan Sembarangan

    Cegah Karhutla, Polda Kalteng Imbau Masyarakat Tidak Bakar Lahan Sembarangan
    Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si

    PALANGKA RAYA - Akhir-akhir ini di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khusus Kota Palangka Raya, kerap terjadi peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

    Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

    "Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar, " katanya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

    Dijelaskannya, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009. Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

    Untuk itu, lanjut perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.

    "Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama, " pungkasnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Stop Bullying dan Stop VCS, Humas Polda...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HUT RI Ke - 78 Tahun, Turnamen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Motif Dendam, Santri Diduga Bunuh Guru Pondok Pesantren di Palangka Raya
    Pilkada 2024, Kapolda Hadiri Peluncuran Pilgub dan Wagub Diinisiasi KPU Kalteng
    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi Ekonomi
    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi Perayaan Hari Buruh Dengan Hal  Positif

    Ikuti Kami