Umi Mastikah, Wakil Walikota Palangka Raya Gugat Cerai Sriasako Diduga Paska Ajak Duel Koyem

    Umi Mastikah, Wakil Walikota Palangka Raya Gugat Cerai Sriasako Diduga Paska Ajak Duel Koyem
    Gambar: Hj Umi Mastikah, Wakil Walikota Palangka Raya (Foto Berbagai Sumber)

    PALANGKA RAYA - Berkembangnya permasalahan salah satu Legislator Partai Demokrat, HM Sriasako Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Bupati Kabupaten Barito Utara (Barut) H Nadalsyah atau disapa Koyem, yang juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

    Pasalnya, Hj Umi Mastikah yang saat ini masih aktiv sebagai Wakil Walikota Palangka Raya dan merupakan Kader dari Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah, menggugat cerai sang suami, HM Sriasako ke Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya.

    Panitera Pengadilan Agama, Hamidi membenarkan adanya Gugatan tersebut. Gugatan itu dilayangkan pada 30 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.PLK.

     “Yang jelas ada gugatan yang di ajukan oleh Kuasa hukum beliau (Umi Mastikah) melalui Kuasa Hukumnya Wikarya F. Dirun, ” Ujar panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, Senin 5 Juni 2023, seperti dilansir media ini.

    Hamidi melanjutkan, gugatan itu dilayangkan melalui E-Court atau melalui online oleh kuasa hukum Umi Mastikah.

    “Jadi orangnya tidak daftar langsung kesini (pengadilan agama) cuma lewat rumah aja melalui aplikasi, ” ungkapnya.

    Alasan kenapa Hj Umi Mastikah menggugat Cerai sang Suami Sriasako ke Pengadilan Agama Palangka Raya, belum diketahui pasti. Namun sebelumnya, Sriasako melaporkan Bupati Barut H Nadalsyah ke Polda Kalteng, diduga ada perseteruan yang akan berujung adu pisik (Duel) menggunakan bahasa daerah 'Bakumpai' keduanya.

    Saat dikonfirmasi, Sriasako menduga berkaitan paska dirinya melaporkan Bupati Barut tersebut ke Polda Kalteng, sehingga sang isteri Hj Umi Mastikah melayangka surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama Palangka Raya.

     "Kemarin kan saya sempat ngomong sama ibu Hj Umi Mastikah, bila saya terjadi duel dengan H Koyem, saya siap masuk penjara, namun inilah akhirnya tetap juga berpisah, ini mungkin hukuman saya, " ungkapnya kepada awak media, Senin 5 Juni 2023.

    Namun menurutnya itu hanya masih proses gugatan cerai yang baru diajukan Hj Umi Mastikah, belum putusan cerai resmi, dikarenakan perseteruan itu.

     "Ya hanya ini saja informasi yang dapat saya berikan kepada teman - teman media, " kata HM Sriasako.

    Sementara itu, Sekretaris DPD Demokrat Kalteng, Junaidi, S.Ag dihubungi media ini via Whatshap tidak merespon saat dikonfirmasi. Namun untuk diketahui, HM Sriasako dan H Nadalsyah sudah lama berteman baik, namun diduga adanya kemelut ditubuh partai berlambang Mercy ini.

    Sementara itu, dijadwalkan untuk persidangan gugatan perceraian Wakil Walikota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriasako. PA Palangka Raya menjadwalkan pada tanggal 15 Juni 2023, dengan diadakan terlebih dahulu Mediasi kedua belah pihak.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tunamen Mini Soccer Kapolda Cup 2023. Dirlantas...

    Artikel Berikutnya

    Bea Cukai Palangkaraya Temukan Paket Berisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Ikuti Kami