Tinggal 1 Bulan Lunas, Tim Mata Elang PT FIF Diduga Rampas Motor Debitur

    Tinggal 1 Bulan Lunas, Tim Mata Elang PT FIF Diduga Rampas Motor Debitur
    Gambar: Ajung TH. L. Suan, SH Urutan Pertama bersama pelapor saat ke Polda Kalteng

    PALANGKA RAYA - Kembali berulah, perampasan unit sepeda motor milik nasabah suatu badan usaha pendanaan yaitu PT Federal Internasional Finance (PT.FIF) Group yang beralamat kantor di jalan RTA. MilonoKm 3 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

    Perampasan yang diduga dilakukan oleh Tim Mata Elang atau pihak ke tiga (Debtkolector) terhadap satu unit sepeda motor merk Honda jenis Genio warna hitam nomor polisi KH 5807 HK. 

    Sepeda motor tersebut atas nama Debitur Hilal B. Juni warga desa Tumbang Miri Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Motor tersebut dipakai keponakannya bernama Gilbert mengantar anaknya ke sekolah, tepatnya hari senin tanggal 10 Juni 2024.

    Gilbert melalui jalan RTA Milono Palangka Raya mengantar anak pamanya, waktu melewati depan Rumah Sakit Muhamdyah Palangka Raya, dia dihentikan oleh beberapa orang yang tidak dikenal. 

     "Orang - orang yang tidak dikenal tersebut, ya kami duga pihak terlapor saat ini ke pihak aparat kepolisian, " kata Ajung TH L. Suan, SH kuasa Hukum pelapor. 

    Berdasarkan laporan polisi dari Kantor Hukum Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH L. Suan, SH dan Fatners. Oknum tersebut merampas motor itu dengan alasan bahwa pelapor menunggak bayar motor tersebut. 

    Kemudian orang suruhan dari terlapor memaksa keponakan pelapor untuk mendatangani berkas surat tanda serah terima barang jaminan. 

    Pelapor memang mengakui adanya ikatan  kontrak hutang pihutang dengan terlapor namun hanya masih tersisa 1 bulan angsuran kredit. 

     "Pihak pelapor seharusnya bisa lebih bijaksana, saat itu bukan Pelapor yang membawa unit tersebut, dan juga sisa angsuran tinggal 1 bulan lagi lunas, " ungkap Advokat ini menyampaikan. 

    Pelapor masih tertunggak 1 bulan dengan nilai Rp. 1.146.000, - (Satu Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah). 

    Ajung TH L. Suan, SH menilai tindakan terlapor saat itu, apalagi kondisinya saat mengantar anak pamanya ke sekolah di jalan. Tentunya ha itu telah melanggar UU Pidana Perampasan. 

    Maka dari itu diminta pihak kepolisian Polda Kalteng, segera menindak lanjuti laporan dugaan yang telah disampaikan tadi pagi Rabu, 12 Juni 2024.

     "Untuk segera memeriksa terlapor dan mengamankan barang bukti, kita takutkan barang bukti tersebut dihilangkan, " Pinta Ajung Suan, SH. 

    Sementara itu dari pihak PT FIF Palangka Raya, kepala bagian Penarikan Unit dan barang sitaan. Desmon, saat media ini meminta klarifimasinya, mengatakan bahwa pihaknya sudah melalui Standar Operasional Pelaksanaan (SOP). 

    Dikatakannya kembali, yang melakukan penarikan adalah Pihak PT atau pihak ketiga. Mereka dari PT FIF hanya menerima barang yang telah diserahkan oleh pihak ketiga. 

     "Kami sudah sesuai prosedor SOP, dan bagi pihak Debitur yang tidak terima silahkan melaporkan ke pihak kepolisian, " kata Desmon melalui telepon dihubungi media ini tadi siang, Rabu (12/06). 

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Paradigma Lama, Perlukah Reformasi Total...

    Artikel Berikutnya

    Adv Ajung Suan, SH: Perampasan Unit Kendaraan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami