PALANGKA RAYA - Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini berdiri bess Camp PT Kapuas Bara Utama (PT.KBU) yang bergerak dalam usaha pertambangan batubara di wilayah desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kantor hukum Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum Ajung TH.L.Suan, SH dan Fartners berkantor di Head Ballroom Hotel Surya Kahayan di jalan Diponegoro No 35 Palangka Raya, Kalteng.
Kemarin siang, Senin 1 Juli 2024 mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, terhadap pertama Saudara Salampak, PT Kapuas Bara Utama, The Nicholas dan Pemerintah Desa Jangkang Kabupaten Kapuas.
"Hal ini saya upayakan untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap lahan atau tanah yang dikuasai oleh pihak PT KBU saat ini, " kata Advokat senior ini mengatakan, Senin (01/07) sesaat mengantarkan gugatan ke PN Palangka Raya.
Ajung TH.L.Suan, SH menyampaikan kembali bahwa sebelum nya pernah di ajukan namun ada hal yang kurang lengkap terkait objek gugatan ke PN Palangka Raya.
Gugatan saat ini agar semua pihak berperan aktiv dalam perkara saat ini diajukan, agar masalah kepemilikan ini jelas dan berkekuatan hukum tetap Dimata hukum.
"Diharapkan agar pihak - pihak yang digugat bisa hadir dalam pengadilan nanti, " jelasnya kembali.
Dalam gugatan tersebut, diuraikan bahwa Tergugat I ada memiliki lahan seluas 3, 8 Ha yang terletak di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kepemilikan Tergugat I atas lahan tersebut seluas 2, 85 Ha dibuatkan alas
hak oleh Turut Tergugat berupa Surat Pernyataan (SP) nomor: 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 pada tanggal 14 September 2019, dengan uraian: Letak Tanah - Jalan / Terletak : Daerah Sei Manyangau Sahai Kanan Naik Jalan Perusahaan Rukun Tetangga : 06 Desa / Kelurahan : Jangkang Kecamatan : Pasak Talawang Propinsi Kalimantan Tengah, Ukuran Tanah Panjang : 300 M Lebar : 0, 98, 4 M Luas : 2, 95.2 M.
Batas - Batas Sebelah Utara : Idie Sebelah Timur : Idit Sebelah Selatan : Anak Sungai Manyangan Sebelah Barat : Jalan Perusahaan. Sedangkan sisanya seluas 0, 85 Ha belum dibuatkan surat oleh Turut Tergugat.
Bahwa Tergugat I kemudian mengalihkan kepemilikan lahan miliknya yang seluas
2, 85 Ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan (SP) nomor: 20/SP/Pem.DJ/IX/2019 tertanggal 14 September 2019 kepada Penggugat melalui proses Jual Beli dengan harga Rp. 103.250.000, - (Seratus Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sedangkan lahan sisanya seluas 0, 85 Ha juga dialihkan kepemilikannya oleh Tergugat I kepada Penggugat melalui proses Hibah.
Bahwa selama Penggugat memiliki lahan tersebut tidak pernah timbul permasalahan dengan pihak manapun, dan lahan tersebut selalu dijaga dan dirawat oleh Penggugat, dan tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.
Bahwa pada akhir bulan April 2024 Penggugat bermaksud menawarkan lahan
miliknya kepada Tergugat III selaku pimpinan dari Tergugat II, yang dijawab oleh Tergugat III menyatakan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Tergugat II
yang diperoleh melalui proses jual beli dengan Tergugat I.
Bahwa Penggugat sampai saat ini masih memiliki legalitas yang asli dari lahan
tersebut dan tidak pernah di pindah tangankan ke pihak lain. Perbuatan Tergugat I yang menjual lahan milik Penggugat kepada Tergugat II sangat merugikan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang mengklaim lahan milik Penggugat adalah Perbuatan yang merugikan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Bahwa Perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Surat Pernyataan kepemilikan
lahan yang baru atas nama Tergugat I diatas lahan milik Penggugat adalah
perbuatan yang merugikan Penggugat dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365
KUHPerdata, seseorang yang karena salahnya telah menimbulkan kerugian bagi
orang lain. Pengertian Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad) dalam
hukum perdata diartikan secara luas mengandung makna bukan hanya perbuatan yang melanggar undang-undang yang tertulis semata akan tetapi meliputi juga perbuatan kepatutan dalam pergaulan hidup kebiasaan di masyarakat pada
umumnya termasuk dalam perkara ini Tergugat I yang telah melakukan jual beli
terhadap lahan Penggugat dan Perbuatan Tergugat II dan III yang telah mengklaim
lahan milik Penggugat serta Perbuatan Turut Tergugat yang menerbitkan Surat
Pernyataan baru diatas lahan milik Penggugat padahal telah ada Surat Pernyataan diatas lahan milik Penggugat tersebut, sedangkan selama ini Penggugat tidak pernah mengalihkan kepemilikannya atas lahan tersebut kepada pihak lain.
"Lahan tersebut hingga saat ini, saya belum pernah menjual atau mengalihkan ke pihak lain baik secara hukum, " tegas Ajung Suan, SH.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka apa yang telah dilakukan oleh
Para Tergugat dan Turut Tergugat sangat merugikan Penggugat, yaitu berupa kerugian Materil dan kerugian Moril, dan apabila diperhitungkan kerugian yang diderita adalah sebagai berikut.
KERUGIAN MATERIAL
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan
Tergugat yang melakukan klaim terhadap lahan milik Penggugat yang
mengakibatkan Penggugat harus menempuh proses hukum di Pengadilan
Kapuas dengan rincian.
Biaya Tranportasi dan akomodasi yang dikeluarkan selama proses persidangan
yang apabila dihitung sebesar : Rp. 10.000.000, - x 15 Kali Sidang = Rp.150.000.000, -.
KERUGIAN MORIL
Berupa keresahan dan tekanan bathin akan kehilangan lahan miliknya sehingga
Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang
apabila diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah).(//)