PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan eksekusi terhadap salah satu Debitur (Kredit) unit mobil, di pendanaan PT Suzuki Finance Indonesia (PT.SFI) Cabang kota Palangka Raya.
Hal ini menindak lanjuti terhadap gugatan pihak PT SFI Cabang Kota Palangka Raya, terhadap gugatannya di Pengadilan Negeri kota Palangka Raya.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap salah satu unit Mobil, oleh pihak PN Palangka Raya, " kata Mahfudramadhani, kuasa hukum PT SFI Cabang Palangka Raya, di depan ruang PN Palangka Raya, Kamis sore (01/08).
Mahfudramadhani, SH, MH ditemani kepala cabang PT SFI Palangka Raya, Yusuf Perdana Kurniawan, bersyukur atas dikabulkannya gugatan Pidusial terhadap salah satu unit debitur yang saat ini dengan suka rela telah menyerahkan unit mobil yang dikreditkan melalui pendanaan PT SFI Cabang Palangka Raya.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya dalam melaksanakan hubungan industrial dan tanggung jawab terhadap apa yang selama ini telah berlaku di Republik Indonesia tentang perlindungan juga untuk Perusahaan Pendanaan.
"Ini adalah suatu pembelajaran bagi kita semua, khususnya bagi pihak Debitur. Agar bisa bertanggung jawab terhadap kewajibannya, " sebut Advokat ini menyampaikan.
Gugatan terhadap satu unit mobil oleh pihak PT SFI Cabang Palangka Raya, di kuatkan secara hukum oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan pihak DebGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melakukan eksekusi terhadap salah satu Debitur (Kredit) unit mobil, di pendanaan PT Suzuki Finance Indonesia (PT.SFI) Cabang kota Palangka Raya.
Hal ini menindak lanjuti terhadap gugatan pihak PT SFI Cabang Kota Palangka Raya, terhadap gugatannya di Pengadilan Negeri kota Palangka Raya.
"Hari ini kami melaksanakan eksekusi terhadap salah satu unit Mobil, oleh pihak PN Palangka Raya, " kata Mahfudramadhani, kuasa hukum PT SFI Cabang Palangka Raya, di depan ruang PN Palangka Raya, Kamis sore (01/08).
Mahfudramadhani, SH, MH ditemani kepala cabang PT SFI Palangka Raya, Yusuf Perdana Kurniawan, bersyukur atas dikabulkannya gugatan Pidusial terhadap salah satu unit debitur yang saat ini dengan suka rela telah menyerahkan unit mobil yang dikreditkan melalui pendanaan PT SFI Cabang Palangka Raya.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya dalam melaksanakan hubungan industrial dan tanggung jawab terhadap apa yang selama ini telah berlaku di Republik Indonesia tentang perlindungan juga untuk Perusahaan Pendanaan.
"Ini adalah suatu pembelajaran bagi kita semua, khususnya bagi pihak Debitur. Agar bisa bertanggung jawab terhadap kewajibannya, " sebut Advokat ini menyampaikan.
Gugatan terhadap satu unit mobil oleh pihak PT SFI Cabang Palangka Raya, di kuatkan secara hukum oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan pihak Debitur menyerahkan secara suka rela.
Baikpun pihak Debitur, PT FSI Cabang Palangka Raya dan Panitera PN Palangka Raya, melaksanakan eksekusi satu unit mobil tersebut, tanpa adanya hal - hal yang mengahambat pelaksanaan itu.
Harapannya kedepan terhadap, bagi para Debitur agar bisa melaksanakan tanggung jawabnya, untuk melaksanakan kewajibannya terhadap perusahaan pendanaan.
"Pada kesempatan ini, secara pribadi dan perusahaan PT FSI Cabang Palangka Raya, menyampaikan ini merupakan suatu referensi hukum bagi Debitur, "tutupnya.