PALANGKA RAYA - Sosialisasi terhadap tertib berlalu lintas kembali dilakukan Satgas Operasi Keselamatan Telabang 2023. Kali ini edukasi lebih diutamakan kepada penggunaan helm SNI bagi para pengendara sepeda motor.
Bertempat di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, personel yang tergabung dalam Satgas Preemtif memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berada di jalan raya, Sabtu (18/2/2023).
Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Santosa, menerangkan sering kali pengendara motor maupun penumpang abai terhadap keselamatan diri sendiri dengan tidak menggunakan helm saat di jalan raya.
Padahal sesuai dengan Pasal 106 ayat 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
"Masih banyak kita temua pengendara maupun penumpang sepeda motor yang abai dengan penggunaan helm. Padahal itu sangat membahayakan jika terjadi kecelakaan, " katanya.
Ia menegaskan penggunaan helm wajib dilaksanakan oleh pengendara dan penumpang sepeda motor untuk menghindari fatalitas korban pada kecelakaan.
"Ayo selamatkan kepala kita dari fatalitas korban kecelakaan. Tertib berlalu lintas adalah yang pertama dan utama, " pesannya.