Asal - asalan, Proyek 11 Milyar Dishut Kalteng Buang Tanah Gambut di Badan Jalan Hiu Putih

    Asal - asalan, Proyek 11 Milyar Dishut Kalteng Buang Tanah Gambut di Badan Jalan Hiu Putih
    Sufi Warga Jalan Hiu Putih Lanjutan Menunjukan Buang Tanah Gambut di Badan Jalan Milik Masyarakat

    PALANGKA RAYA - Proyek milik pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas Kehutanan (Dishut) senilai Rp 11, 9 Milyar diduga asal - asalan dikerjakan oleh pihak rekanan/kontraktor pelaksana.

    PT. Manunggal Karya Laksana, dengan kegiatan pekerjaan pembangunan persemaian Modern - penetapan pengadaan benih dan pengedaran benih dan/atau Bibir Terdaftar dengan lokasi pekerjaan di Jalan Hiu Putih Lanjutan, persemaian dinas kehutanan.

    Nilai paket pekerjaan Rp. 11, 910 Milyar lebih bersumber APBD ( DBH-DR) provinsi Kalimantan Tengah, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

    Saat ini pekerjaan dikebut untuk memenuhi waktu pelaksanaan yang tidak begitu lama lagi berakhir. Saat ini pihak kontraktor masih melakukan pekerjaan pembangunan yang dinilai masih 50 persen.

    Sufi, warga masyarakat jalan Hiu Putih Lanjutan membeberkan apa yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor PT Manunggal Karya Laksana, dalam membuang limbah galian yang berupa tanah gambut dan ranting - ranting akar pohon yang cukup besar di badan jalan Hiu Putih Lanjutan selama ini.

    Kepada media ini, apa yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor dalam membuang sampah tersebut sangat mengganggu kontruksi badan jalan Hiu Putih Lanjutan, yang sudah keras oleh timbunan tanah keras.

    Akibat ulah pihak kontraktor, kondisi badan jalan Hiu Putih Lanjutan Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya, becek apabila dilanda hujan dan tidak baik dipandang.

     "Saya pernah mendatangai pihak kontraktor tersebut dan mempertanyakan hal ini, mereka cuek dan acuh saja hingga saya marah sama pihak sopir truk angkutan, " kata Sufi kepada media ini, Rabu (1/10).

    Dikatakannya kembali, saat ini tumpukan buangan hasil galian tanah yang terdiri dari tanah gambut, ditumpuk dipinggir badan jalan Hiu Putih Lanjutan setinggi setengah meter. Dengan hamparan luasan yang panjang disepanjang baju jalan.

     "Kami tegaskan tidak terima atas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor tersebut, sehingga merusak jalan ini yang sebenarnya sudah bagus tapi saat ini sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, " urainya.

    Sementara itu, Aya L. Ganja Ketua RT 13 RW 14 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, sangat menyayangkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh pihak kontraktor itu, dengan membuang hasil galian tanah gambut di badan jalan milik masyarakat.

    Akibatnya badan jalan Hiu Putih terlihat tidak baik, seperti tumpukan sampah yang sengaja ditumpuk.

     "Pihak kontraktor persemaian milik Dishut Kalteng tidak pernah laporan dan juga terkait pembuangan sampah galian di badan jalan, tidak pernah minta izin ke sini, " kata Aya, Ketua RT 13 menyampaikan.

    Hingga saat ini, tumpukan sampah tanah gambut masih tertumpuk di beberapa tempat bahu jalan Hiu Putih Lanjutan. 

    Dikonfirmasi media ini ke pihak kontraktor PT Manunggal Karya Laksana ke mess kerjanya. Fajar, pengawas pekerjaan tersebut tidak berada ditempat saat media ini berupaya meminta klarifikasi.

    Melalui pesan Whatshap, tidak dibalas saat media ini meminta tanggapan dan klarifikasinya hingga beberapa kali di telepon tidak diangkat, hingga berita ini diangkat.

    Diharapkan kepada pihak terkait, baik PPTK proyek, pihak kejaksaan dan inpektorat bisa turun kelokasi pekerjaan untuk menyingkapi laporan masyarakat ini, agar uang negara yang selama ini dikumpulkan melalui pajak, benar - benar bisa digunakan sebaik mungkin bukan malah asal - asalan seperti yang telah dilakukan oleh salah satu kontraktor ini.



    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Managemen PT CAA Klarifikasi Kuasa Dari...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergitas, Wakapolda Hadiri Lepas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga !, Inilah Putusan Damang Jekan Raya Atas Laporan Danas

    Ikuti Kami