Aktivis Muda Kalteng, Yetro Simon: Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Umum, Pemerintah Harus Bertindak

    Aktivis Muda Kalteng, Yetro Simon: Angkutan Batu Bara Lewati Jalan Umum, Pemerintah Harus Bertindak
    Yetro Simon, Aktivis Muda KalimantanTengah

    PALANGKA RAYA - Kondisi ruas jalan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang selama ini diduga rusak parah dan hingga sekarang tidak ada kepastian hukum terkait penindakan bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) angkutan Batu Bara yang disinyalir diduga keras diakibatkan angkutan ini.

    Walaupun saat ini telah dilakukannya perbaikan - perbaikan oleh dinas PUPR Provinsi Kalteng, dengan anggaran cukup besar diperkirakan hampir sudah ratusan Milyar digelontorkan tidak bisa mengurangi kerusakan jalan yang selama ini menjadi dilema bagi masyarakat pengguna jalan tersebut, terutama warga sekitarnya.

    Yetro Simon, Aktivitis Muda Kalteng inipun angkat bicara mengenai keluhan - keluhan masyarakat pengguna jalan tersebut. Menurutnya pemerintah harus hadir dalam masalaha ini dan bisa memberikan solusi agar jangan sampai kepentingan dan hak masyarakat dihilangkan demi keuntungan pihak Investor.

     "Kerusakan jalan ini sudah lama berlalu namun sampai saat ini pemerintah khususnya Kalimantan Tengah selaku pemilik ruas jalan itu bisa memperhatikan keluhan masyarakatnya, " kata Yetro Simon, kepada media ini melalui saluran telepon, Sabtu (02/09).

    Peraturan dan perundang - undangan sudah jelas menyatakan dan melindungi hak - hak masyarakat serta tanggung jawab pihak ketiga yaitu investor dalam hal berinvestasi di suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah telah mengatur akan hal itu, melalui Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2012 mengenai Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan.

     "Peraturan Daerah Kalteng sudah menjelaskan aturannya, arti nya ditegakkan aturan itu demi kemaslahatan orang banyak bukan kepentingan oknum tertentu, " sebut aktivitis ini menyampaikan.

    Dalam aturan perda tersebut dikatakan bahwa pihak PBS Perkebunan dan Batu bara dilarang melewati fasilitas jalan umum milik masyarakat, demi mencegah kerusakan jalan. Diperintahkan harus membuat jalan sendiri atau jalan Koridor untuk angkutan usaha perusahaan.

    Yetro Simon menegaskan kembali agar para pihak bisa mendengar keluhan - keluhan masyarakatnya selama ini, jangan buta tuli seperti disampaikan sebelumnya. Kehadiran pemerintah adalah sebagai pelayan masyarakat dalam menegakan aturan hukum yang telah disepakati dan dibuat selama ini.

    Pemerintah harus hadir dalam masalah ini, jangan hanya duduk diam diatas kursi, tanpa melihat keadaan masyarakat yang merasa tertindas dalam hal lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan.

     "Harapan saya agar Pemprov Kalteng khususnya, agar menghentikan aktivitas angkutan batu bara selama ini, karena sudah sangat merusak fasilitas jalan umum milik masyarakat, " harapnya.



    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Buta Tuli, Jalan Palangka Raya...

    Artikel Berikutnya

    Untung Jaya Bangas: Hasil RDP Angkutan Batu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hak Jawab, Damang Kepala Adat Jekan Raya Harapkan Untuk Meminta Maaf
    Di Vonis 1 Tahun, Frans Sambung: Sidang TPPU Krimsus Polda Kalteng Panggil Gubernur 
    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Wakil Biro Pertahanan Adat DAD Kalteng: Putusan Damang Jekan Raya Akan Dipelajari dan Dievaluasi
    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga !, Inilah Putusan Damang Jekan Raya Atas Laporan Danas

    Ikuti Kami